CADAR DI DALAM KITAB-KITAB PESANTREN DI INDONESIA
CADAR DI DALAM KITAB-KITAB PESANTREN INDONESIA
Oleh: Ummu Ashhama Zeedan (Mrs. Novita Kartikasari)
ا لحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله و صحبه أجمعين و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين و بعد،
Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang menegurnya?
Kemudian mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan serta caci - maki terhadap wanita-wanita bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?“
( Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II, Pasal Apakah Memakai Cadar Itu Bid’ah? , Gema Insani Press, Depok)
Masih banyak orang Islam di Indonesia yang memandang cadar sebagai barang aneh dan cenderung menilainya secara negatif. Wanita muslimah yang mengenakannya sering dituduh secara ekstrim sebagai pengikut aliran sesat atau aliran sempalan yang eksklusif. Padahal terminologi cadar sudah dikenal di pondok-pondok pesantren kita yang menunjukkan bahwa cadar bukanlah barang baru, asing, mengada-ada, identitas khusus pengikut kelompok tertentu, apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam.
Memang ulama berbeda pendapat tentang hukum cadar ini. Namun perbedaan tersebut hanyalah pada yang mewajibkan hingga yang mengatakan mandub (dianjurkan) bila wajah perempuan itu dapat menimbulkan fitnah. Tak ada satupun yang mengatakan bahwa pemakai cadar adalah aliran sesat atau sempalan.
Oleh karena itu permasalahan cadar sengaja kami tulis dengan harapan dapat mendorong kita untuk meneladani Rasulullah صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di dalam kesungguhan beliau صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyempurnakan amalan-amalan ibadahnya kepada Allah سبحانه و تعالى. Juga bagi para wanita di dalam kesungguhannya mencontoh sebaik-baik contoh, yaitu para Ummahatul Mukminin dan para shahabiyah رَضِيَ اللَّه عَنْهُنَّ.
Kalaupun kita belum termasuk mereka yang mengamalkan syariat ini (cadar), paling tidak dengan membaca risalah ini kita dapat memiliki pemahaman yang benar tentangnya; dan bila mungkin memberikan penjelasan semampu kita tentang kedudukan cadar yang sebenarnya kepada mereka yang belum memahaminya.
Dengan demikian kita tidak terjerumus ke dalam sikap orang-orang yang suka memandang sinis, cemas, curiga, memperolok, mendiskreditkan atau bahkan membuat-buat peraturan untuk melarang, menyusahkan atau mengintimidasi wanita muslimah yang berkemauan keras mengamalkan syari’at Islam yang satu ini.
Risalah ini juga adalah sebagai pembelaan bagi kami di hadapan Allah سبحانه و تعالى bahwa kami telah memberikan nasehat dan peringatan sebagai wujud pelaksanaan firman Allah سبحانه و تعالى di QS. Adz-Dzariyat:55 , artinya:
“…dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.”
Berikut ini adalah terminologi cadar di dalam sebagian kitab-kitab yang dikenal dan digunakan oleh kaum muslimin Indonesia, yaitu:
1. KITAB TAFSIR AL-QUR’AN DAN TERJEMAHNYA
Disusun oleh Tim Tashhih Departemen Agama RI dalam tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab , يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . ..), yaitu: “Jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. “
2. KITAB TAFSIR ATH-THABARI
Ditulis oleh Al-Imam Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib ath-Thabari رحمه الله . Kitab tafsir ini adalah referensi yang sangat dikenal di dunia Islam. Pembahasan cadar di antaranya:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
يَقُول تَعَالَى ذِكْره : وَلاَ يُظْهِرْنَ لِلنَّاسِ الَّذِينَ لَيْسُوا لَهُنَّ بِمَحْرَمٍ زِينَتهنَّ , وَهُمَا زِينَتَانِ : إِحْدَاهُمَا : مَا خَفِيَ , وَذَلِكَ كَالْخَلْخَالِ وَالسِّوَارَيْنِ وَالْقُرْطَيْنِ وَالْقَلَائِد . وَالاُخْرَى : مَا ظَهَرَ مِنْهَا , وَذَلِكَ مُخْتَلَف فِي الْمَعْنَى مِنْهُ بِهَذِهِ الايَة , فَكَانَ بَعْضهمْ يَقُول : زِينَة الثِّيَاب الظَّاهِرَة . … عَنِ ابْن مَسْعُود , قَالَ : الزِّينَة زِينَتَانِ : فَالظَّاهِرَة مِنْهَا الثِّيَاب , وَمَا خَفِيَ : الْخَلْخَالَانِ وَالْقُرْطَانِ وَالسِّوَارَانِ …عَنْ أَبِي إِسْحَاق , عَنْ أَبِي الأَحْوَص , عَنْ عَبْد اللَّه : { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } قَالَ : الثِّيَاب . قَالَ أَبُو إِسْحَاق : أَلاَّ تَرَى أَنَّهُ قَالَ : { خُذُوا زِينَتكُمْ عِنْد كُلّ مَسْجِد } ؟
Allah سبحانه و تعالى berfirman: “Janganlah menampakkan perhiasan mereka kepada manusia selain mahramnya.” Perhiasan itu ada dua: yang disembunyikan, yaitu seperti: gelang kaki, dua gelang tangan, dua anting-anting dan kalung. Dan yang kedua adalah yang biasa tampak –ada perbedaan pendapat tentang makna ayat dalam hal ini, dan sebagiannya mengatakan yaitu : pakaian luar.
Dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْه, ia berkata:”Perhiasan ada dua macam: yang biasa tampak yaitu pakaian luar. Dan perhiasan yang disembunyikan yaitu: gelang kaki, dua anting-anting dan dua gelang tangan.” Dari Abu Ishaq dari Abu al-Ahwash dari Abdullah berkata,” { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا } yaitu : pakaian.”
Berkata Abu Ishaq,”Apakah engkau tidak melihat firman Allah : { خُذُوا زِينَتكُمْ عِنْد كُلّ مَسْجِد } “Pakailah perhiasanmu (pakaianmu) yang indah setiap memasuki masjid ?” (QS. Al-A’raf : 31)
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِنجَلاَبِـيــبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ...):
يَقُول تَعَالَى ذِكْره لِنَبِيِّهِ مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ , لاَ يَتَشَبَّهْنَ بِاْلإِمَاءِ فِي لِبَاسهنَّ إِذَا هُنَّ خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ لِحَاجَتِهِنَّ , فَكَشَفْنَ شُعُورَهُنَّ وَوُجُوهَهُنَّ , وَلَكِنْ لِيُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبهنَّ , لِئَلاَّ يَعْرِض لَهُنَّ فَاسِق , إِذَا عَلِمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِر بِأَذًى مِنْ قَوْل , ثُمَّ اخْتَلَفَ أَهْل التَّأْوِيل فِي صِفَة الإدْنَاء الَّذِي أَمَرَهُنَّ اللَّه بِهِ , فَقَالَ بَعْضهمْ : هُوَ أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ , فَلاَ يُبْدِينَ مِنْهُنَّ إِلاَّ عَيْنًا وَاحِدَة .
Allah سبحانه و تعالى berfirman kepada Nabinya Muhammad صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan wanita mukminah, janganlah menyerupai budak-budak di dalam berpakaian yang jika keluar rumah untuk suatu keperluan, mereka menampakkan rambut dan wajah-wajah mereka. Akan tetapi hendaklah mengulurkan jilbab-jilbab mereka, sehingga orang-orang fasiq dapat mengenali mereka sebagai wanita merdeka dan terhindar dari gangguan dalam satu pendapat. Ahli ta’wil berbeda pendapat di dalam cara mengulurkan jilbab yang diperintahkan Allah. Maka sebagiannya mengatakan : yaitu menutupi wajah-wajah dan kepala-kepala mereka dan tidaklah menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
عَنْ عَلِيّ , عَنِ ابْن عَبَّاس , قَوْله : { يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُؤْمِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ , وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .
Dari Ali dari Ibnu ‘Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْه berkata, “Allah telah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”
عَنِ ابْن سِيرِينَ , قَالَ : سَأَلْت عُبَيْدَة , عَنْ قَوْله : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } قَالَ : فَقَالَ بِثَوْبِهِ , فَغَطَّى رَأْسَهُ وَوَجْهَهُ , وَأَبْرَزَ ثَوْبَهُ عَنْ إِحْدَى عَيْنَيْهِ . وَقَالَ آخَرُونَ : بَلْ أُمِرْنَ أَنْ يَشْدُدْنَ جَلاَبِيبهنَّ عَلَى جِبَاههنَّ
Dari Ibnu Sirrin berkata,“Aku bertanya kepada Ubaidah tentang firman Allah سبحانه و تعالى : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ}, maka iapun (mencontohkan) dengan pakaiannya, kemudian menutup kepala dan wajahnya serta hanya menampakkan salah satu matanya.”
Dan berkata yang selainnya,”Bahkan diperintahkan kepada mereka agar mengikatkan (mengencangkan) jilbab- jilbabnya itu di dahi-dahi mereka.”
3. KITAB TAFSIR AL-JAAMI’ LI AHKAMIL QUR’AN
Dikenal dengan Tafsir al-Qurthubi , ditulis oleh Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi رحمه الله . Kitab ini adalah referensi terkenal di dunia dan di pondok pesantren Indonesia sejak dahulu. Pembahasan cadar di kitab ini di antaranya:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
...واختلف الناس في قدر ذلك.فقال ابن مسعود: ظاهر الزينة هو الثياب. وزاد ابن جبير الوجه. وقال سعيد بن جبير أيضا وعطاء والأوزاعي: الوجه والكفان والثياب. وقال ابن عباس وقتادة والمسور بن مخرمة: ظاهر الزينة هو الكحل والسوار والخضاب إلى نصف الذراع والقرطة والفتخ؛ ونحو هذا فمباح أن تبديه المرأة لكل من دخل عليها من الناس ... قال ابن عطية: ويظهر لي بحكم ألفاظ الآية أن المرأة مأمورة بألا تبدي وأن تجتهد في الإخفاء لكل ما هو زينة، ووقع الاستثناء فيما يظهر بحكم ضرورة حركة فيما لا بد منه، أو إصلاح شأن ونحو ذلك. فـ {ما ظهر}على هذا الوجه مما تؤدي إليه الضرورة في النساء فهو المعفو عنه.
…dan manusia berbeda pendapat tentang batasannya. Berkata Ibnu Mas’ud,”Perhiasan yang tampak adalah pakaian.” Adapun Ibnu Jubair menambahkan wajah termasuk di dalamnya. Berkata juga Said bin Jubair, Atha’ dan al-Auza’i ,”Wajah, dua telapak tangan dan pakaian.” Dan berkata Ibnu Abbas dan Qatadah dan Al-Miswar bin Makhramah: “Perhiasan yang nampak adalah celak, gelang dan khidhab (pewarna yang yang biasa digunakan perempuan Arab untuk hiasan di kulit) sampai pertengahan lengan, anting-anting serta cincin dan yang semisalnya maka hal ini dibolehkan bagi perempuan untuk menampakkannya kepada siapa saja dari manusia yang mendatanginya. “
Berkata Ibnu Athiyah,” Dan yang tampak olehku atas hukum dari lafazh-lafazh ayat, sesungguhnya perempuan diperintahkan untuk tidak menampakan perhiasannya dan bersungguh-sungguh untuk menutupi apa-apa yang dianggap perhiasan, dan terdapat pengecualian di dalam apa yang tampak dengan hukum darurat dan gerakan yang memang tidak bisa dihindari, atau memperbaiki sesuatu dan yang semisalnya, maka (apa yang tampak) seperti yang di sebutkan tadi dari apa yang disebabkan karena darurat bagi perempuan maka hal tersebut di maafkan. “
وقد قال ابن خويز منداد من علمائنا: إن المرأة إذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة فعليها ستر ذلك؛ وإن كانت عجوزا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها.
Dan sungguh Ibnu Khawiz Mindad telah berkata dari ulama-ulama kita: ”Sesungguhnya wanita apabila dia cantik dan dikhawatirkan timbul fitnah dari wajah dan telapak tangannya, maka WAJIB baginya untuk menutupi wajah dan telapak tangannya, dan apabila dia sudah tua dan atau buruk rupanya maka boleh baginya untuk menampakkan keduanya.”
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . . .) , yaitu :
الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من الخمار. وروى عن ابن عباس وابن مسعود أنه الرداء. وقد قيل: إنه القناع. والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن. وفي صحيح مسلم عن أم عطية: قلت: يا رسول الله. إحدانا لا يكون لها. جلباب؟ قال صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لتلبسها أختها من جلبابها). واختلف الناس في صورة إرخائه؛ فقال ابن عباس وزبيدة السلماني: ذلك أن تلويه المرأة حتى لا يظهر منها إلا عين واحدة تبصر بها. وقال ابن عباس أيضا وقتادة: ذلك أن تلويه فوق الجبين وتشده، ثم تعطفه على الأنف، وإن ظهرت عيناها لكنه يستر الصدر ومعظم الوجه. وقال الحسن: تغطي نصف وجهها.
Jalaabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar dari khumur (kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa itu adalah ar-rida’ (pakaian abaya besar). Dan juga dikatakan sebagai al-qona’. Adapun yang shahih adalah pakaian yang menutupi keseluruhan badan.
Dan pada Shahih Muslim dari Ummu Athiyah berkata,” Ya Rasulullah, kami tidak memiliki jilbab?” Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,”Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai.”
Dan manusia berbeda pendapat tentang cara menutupnya.
Berkata Ibnu Abbas dan Zubaidah (Ubaidah?) as-Salmany,” Hal itu dengan cara seorang perempuan membelitkan (ke seluruh tubuhnya) sampai tidak nampak darinya kecuali satu mata saja untuk melihat.”
Dan Ibnu Abbas dan Qatadah berkata juga,”Yang demikian itu dengan cara membelitkannya di atas keningnya dan mengikatkannya, dilanjutkan dengan menutupi hidungnya. Walau kedua matanya (masih) tampak tetapi hal ini telah menutupi dada dan sebagian besar wajahnya, dan berkata Al-Hasan, “Dia (perempuan) menutupi setengah dari wajahnya.”
4. KITAB TAFSIR IBNU KATSIR
Ditulis oleh Al-Imam Imaduddin Abu al-Fida bin Umar bin Katsir ad-Dimasyiqi al-Qurasyi as-Syafi’i رحمه الله . Kitab tafsir ini adalah referensi yang sangat terkenal di dunia dan di pondok pesantren Indonesia. Pembahasan cadar di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
أَيْ لاَ يُظْهِرْنَ شَيْئًا مِنْ الزِّينَة لِلأَجَانِبِ إِلاَّ مَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ. قَالَ اِبْن مَسْعُود : كَالرِّدَاءِ وَالثِّيَاب يَعْنِي عَلَى مَا كَانَ يَتَعَاطَاهُ نِسَاء الْعَرَب مِنْ الْمِقْنَعَة الَّتِي تُجَلِّل ثِيَابهَا وَمَا يَبْدُو مِنْ أَسَافِل الثِّيَاب ,فَلاَ حَرَج عَلَيْهَا فِيهِ ِلأَنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنهَا إِخْفَاؤُهُ وَنَظِيره فِي زِيّ النِّسَاء مَا يَظْهَر مِنْ إِزَارهَا وَمَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ . . . عَنْ اِبْن عَبَّاس : " وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتهنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا " قَالَ : وَجْههَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَم ... وَيُحْتَمَل أَنَّ اِبْن عَبَّاس وَمَنْ تَابَعَهُ أَرَادُوا تَفْسِير مَا ظَهَرَ مِنْهَا بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُور عِنْد الْجُمْهُور وَيُسْتَأْنَس لَهُ بِالْحَدِيثِ الَّذِي رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي سُنَنه... عَنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاء بِنْت أَبِي بَكْر دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَاب رِقَاق فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَقَالَ : " يَا أَسْمَاء إِنَّ الْمَرْأَة إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيض لَمْ يَصْلُح أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا" وَأَشَارَ إِلَى وَجْهه وَكَفَّيْهِ لَكِنْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَبُو حَاتِم الرَّازِيّ هُوَ مُرْسَل .خَالِد بْن دُرَيْك لَمْ يَسْمَع مِنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا وَاَللَّه أَعْلَم .
“ tidak menampakkan sesuatu apapun dari perhiasannya kepada laki-laki asing (bukan mahram) kecuali apa-apa yang tidak mungkin lagi disembunyikan. Berkata Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ, ”yaitu seperti rida’ (jubah) dan pakaian, yakni seperti yang dipakai di kalangan wanita Arab berupa mukena’ - yang menyelubungi pakaiannya dan menutupi apa yang terlihat di bagian bawahnya - , maka tidak mengapa hal tersebut (mukena’) terlihat karena memang tidaklah mungkin disembunyikan lagi sebagaimana kain sarung . . .”
…Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ berkata,”kecuali wajah, kedua telapak tangan dan cincin.” …Dan kemungkinan bahwa Ibnu Abbas dan mereka yang mengikutinya menghendaki penafsiran “apa yang biasa tampak” sebagai wajah dan kedua telapak tangan – pendapat ini masyhur di banyak kalangan - dan didengar pula dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya…dari Aisyah رَضِيَ اللَّه عَنْهَا bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk menemui Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan pakaian yang tipis. Maka Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpaling darinya dan bersabda,” Wahai Asma’ , sesungguhnya seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini.” Dan beliau mengisyaratkan wajah dan telapak tangannya.”
“Namun justru Abu Dawud -periwayat hadits ini - dan Abu Hatim ar-Razi berkata bahwa hadits ini mursal. Hal ini karena Kholid bin Duraik tidak pernah mendengar dari Aisyah رَضِيَ اللَّه عَنْهَا. Wallahu ‘alam.”
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab,
(…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :
وَالْجِلْبَاب هُوَ الرِّدَاء فَوْق الْخِمَار قَالَهُ اِبْن مَسْعُود وَعَبِيدَة وَقَتَادَة وَالْحَسَن الْبَصْرِيّ وَسَعِيد بْن جُبَيْر وَإِبْرَاهِيم النَّخَعِيّ وَعَطَاء الْخُرَاسَانِيّ وَغَيْر وَاحِد وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ اْلإِزَار الْيَوْم... قَالَ عَلِيّ بْن أَبِي طَلْحَة عَنْ اِبْن عَبَّاس أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُومِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوههنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .وَقَالَ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ سَأَلْت عُبَيْدَة السَّلْمَانِيّ عَنْ قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ " يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ" فَغَطَّى وَجْهه وَرَأْسه وَأَبْرَزَ عَيْنه الْيُسْرَى. وَقَالَ عِكْرِمَة تُغَطِّي ثُغْرَة نَحْرهَا بِجِلْبَابِهَا تُدْنِيه عَلَيْهَا....عَنْ أُمّ سَلَمَة قَالَتْ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة " يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ" خَرَجَ نِسَاء الْأَنْصَار كَأَنَّ عَلَى رُءُوسهنَّ الْغِرْبَان مِنْ السَّكِينَة وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَة سُود يَلْبَسْنَهَا.
Jilbab ialah rida’ yang dikenakan di atas khimar (kerudung), demikian Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sai’d ibn Jubair, Ibrahim an-Nakha’i dan Atha’ al-Khurasani. Dan selainnya mengatakan jilbab itu kedudukannya sama seperti kain sarung di masa kini.
Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ : “Allah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”
Berkata Muhammad Ibnu Sirrin: “Aku bertanya kepada Ubaidah as-Salmani tentang firman Allah سبحانه و تعالى : يُدْنِيــنَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنّ , maka iapun (mencontohkan dengan ) menutup wajah dan kepalanya serta menampakkan mata kirinya.”
Dan berkata Ikrimah,” menutupkan celah lehernya dengan jilbab yang terulur di atasnya.”
"… dari Ummu Salamah berkata,”Ketika turun ayat ini يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ , keluarlah wanita-wanita Anshar seolah-olah kepala mereka ada burung gagak karena HITAMNYA PAKAIAN yang dikenakan.”
5. KITAB TAFSIR SHOFWAH AT-TAFASIRatau di kenal dengan Tafsir ash-Shobuni
Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ali ash-Shobuni رحمه الله. Kitab tafsir adalah referensi di banyak perguruan Islam dan pondok pesantren di Timur Tengah dan Indonesia. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a.Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
أي ولا يكشفن زينتهن للأجانب إلا ما ظهر منها بدون قصد ولا نية سيئة ، قال ابن كثير : أي لا يظهرن شيئا من الزينة للأجانب إلا ما لا يمكن إخفاؤه ، كما قال ابن مسعود : الزينة زينتان : فزينة لا يراها إلا الزوج : الخاتم والسوار ، وزينة يراها الأجانب وهي الظاهر من الثياب وقيل : المراد به الوجه والكفان فإنهما ليسا بعورة ، قال البيضاوي : والأظهر ان هذا في الصلاة لا في النظر ، فإن كل بدن الحرة عورة ، لا يحل لغير الزوج والمحرم النظر إلى شيء منها إلا لضرورة ، كالمعالجة وتحمل الشهادة
“dan janganlah menyingkap perhiasan mereka kepada lelaki asing kecuali apa yang biasa tampak darinya dengan tanpa bermaksud dan tanpa berniat buruk.”
Berkata Ibnu Katsir: “Yaitu tidak menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki asing kecuali apa-apa yang tidak mungkin ditutup lagi.” Sebagaimana Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ berkata : “Perhiasan itu ada dua: Perhiasan yang tidak boleh dilihat kecuali bagi suaminya, yakni cincin dan gelang. Adapun perhiasan yang boleh dilihat oleh lelaki asing, yaitu pakaian yang biasa tertampakkan. “
Dan ada pula dikatakan (=qila) *: “Maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan, maka ini bukanlah aurat.”
CATATAN : * Istilah “qila” ( = dikatakan) dinyatakan dengan bentuk kalimat pasif biasa digunakan oleh para ulama ahli hadits untuk menunjukkan bahwa riwayat dan pendapat itu lemah.
Berkata al-Baidhowi رحمه الله : “Dan yang paling kuat bahwa kebolehan wajah dan kedua telapak tangan untuk ditampakkan adalah hanya di dalam sholat saja dan bukan di dalam hal memandang. Maka sungguh setiap bagian tubuh wanita merdeka adalah aurat. Tidak halal bagi selain suami dan selain mahramnya untuk melihatnya kecuali atas sebab darurat seperti : untuk pengobatan dan kesaksian atas suatu perkara.”
b.Tafsir surat Al-Ahzaab:59 tentang jilbab, (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka):
جمع جلباب وهو الثوب الذي يستر جميع البدن وهو يشبه الملاءة { الملحفة} فى زماننا
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita, seperti pakaian wanita yang panjang (mantel, mukena) di zaman kita.”
وعن عائشة أن عمر رضي الله عنه قال يا رسول الله : إن نساءك يدخل عليهن البر والفاجر ، فلو أمرتهن أن يحتجبن فنزلت آية الحجاب [ وإذا سألتموهن متاعال فاسألوهن من وراء حجاب ، ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن . . ] الآية .
“Dari Aisyah bahwa Umar رَضِيَ اللَّه عَنْهَ berkata,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum lelaki yang masuk menemui para wanitamu ada yang baik dan juga tidak baik. Bagaimana jika engkau memerintahkan kepada mereka untuk berhijab.” Maka turunlah ayat hijab: “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka...” (QS.Al-Ahzaab : 53).
عن السدي أن الفساق كانوا يؤذون النساء إذا خرجن بالليل ، فإذا رأوا المرأة عليها قناع تركوها وقالوا : هذه حرة ، وإذا رأوها بغير قناع قالوا : أمة فأذوها فأنزل الله : [ يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن . . ] الآية .
“Dari As-Sadyu bahwa orang-orang fasik senantiasa mengganggu para wanita ketika keluar pada malam hari. Maka apabila melihat wanita yang mengenakan al-Qina’ * , mereka membiarkannya seraya berkata, “Ini wanita merdeka.” Sedangkan jika mereka melihat wanita tanpa al-Qina’, mereka berkata: Ini budak wanita, “ Lalu mereka pun mengganggunya. Maka Allah menurunkan ayat:”Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang beriman:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka …” (QS.Al-Ahzaab : 59).
CATATAN : *Tentang makna al-Qina’, Ibnu Abi Hatim memaparkan riwayat dari Said Ibnu Jubair dalam penafsiran firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka", beliau berkata : mereka mengulurkan dari jilbabnya kepada tubuhnya, dan (jilbab) itu adalah qina’ yang lebih lapang dari khimar (kerudung), dan tidak halal bagi wanita muslimah dia dilihat oleh laki-laki lain kecuali dia mengenakan qina’ sebagai rangkap kerudungnya yang telah dia ikat pada kepala dan lehernya. Lihat: Hijab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh al-Albani , hal. 39-40.
PERHATIKAN : Di dalam kitab-kitab tafsir tersebut terlihat ada perbedaan antara Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ dan Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ ketika menafsirkan An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا (... kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...). Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ menyatakan bahwa yang ditampakkan hanya pakaiannya saja sedangkan Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ mengecualikan wajah dan telapak tangan.
Namun ketika menafsirkan Al-Ahzaab ayat 59 tentang makna jilbab, Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ tidak mengecualikan wajah dan telapak tangan! Beliau رَضِيَ اللَّه عَنْهَ bahkan hanya mengecualikan satu mata saja yang boleh ditampakkan!
Maka dengan demikian kedua sahabat Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -yang keduanya didoakan oleh Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagai ahli tafsir al-Qur’an - sama-sama sependapat bahwa wajah perempuan itu termasuk yang ditutup kecuali mata saja!
Rasulullah صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda untuk Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ , “Sesungguhnya ia (Ibnu Mas’ud) pentalkin (pengajar, pembimbing) yang mudah dipahami.”
Dan untuk Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ, Beliau صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,” Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini dan ajarkanlah dia ta’wil (penafsiran Al Qur’an)” . Lihat : Kasyfu Qina’ : 62, Shahih Bukhari 4:10, Muslim 2477 dan Ahmad 1:266, 314, 328, 335.
6. KITAB TAFSIR JALALAIN
Ditulis oleh Syaikh Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Syaikh Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله. Kitab tafsir ini digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
و هو الوجه و الكفان فيجوز نظره لأجنبي ان لم يخف فتنة في أحد وجهين و الثني يحرم لأنه مظنة الفتنة و رجح حسما للباب
“yaitu wajah dan kedua telapak tangan , maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”
b. Tafsir QS.Al-Ahzaab : 59 tentang jilbab, (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), :
جمع جلباب و هي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعصها على الوجوه اذا خرجن لحاجتهن الا عينا واحدة
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menyelubungi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
7. KITAB TAFSIR AISAR AT-TAFASIR
Ditulis oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi حفظه الله , Imam Besar Masjid Nabawi Madinah, penulis kitab Minhajul Muslim (Pedoman Hidup Seorang Muslim) yang banyak dibaca kaum muslimin di Indonesia. Pembahasan cadar di antaranya dalam:
a.Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
“Apa saja yang tidak mungkin ditutup lagi atau disembunyikan lagi seperti kedua telapak tangan ketika menerima atau memberi sesuatu atau kedua mata untuk melihat. Dan apabila di tangannya terdapat cincin dan pacar (pemerah kuku) dan pada kedua matanya terdapat celak dan pakaian yang memang sudah tampak dari kerudung-kerudung di atas kepala dan pakaian ‘abaya yang menutupi seluruh tubuh, maka hal demikian adalah dimaafkan karena memang tidak bisa ditutup lagi”.
Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :
“menurunkan jilbab-jilbab mereka ke atas wajah-wajah mereka sehingga tidak terlihat lagi dari seorang perempuan kecuali satu mata untuk melihat jalan jika ia keluar untuk suatu keperluan.”
8. KITAB FIQH AL-UMM
Ditulis oleh al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i رحمه الله , ulama besar fiqh yang menjadi panutan para ulama lainnya. Cadar di antaranya disinggung di dalam:
a. Al-Umm Kitab Thoharoh Bab Mengusap Kepala :
[قَالَ الشَّافِعِيُّ]: وَإِذَا أَذِنَ اللَّهُ تَعَالَى بِمَسْحِ الرَّأْسِ (فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مُعْتَمًّا فَحَسَرَ الْعِمَامَةَ) فَقَدْ دَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَسْحَ عَلَى الرَّأْسِ دُونَهَا وَأُحِبُّ لَوْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ مَعَ الرَّأْسِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ وَإِنْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ دُونَ الرَّأْسِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ وَكَذَلِكَ لَوْ مَسَحَ عَلَى بُرْقُعٍ أَوْ قُفَّازَيْنِ دُونَ الْوَجْهِ وَالذِّرَاعَيْنِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ
“(Berkata asy-Syafi’i :) ”Dan ketika Allah membolehkan mengusap kepala saja (adalah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ benar-benar melepas sorbannya) maka hal ini sudah cukup tegas menunjukkan bahwa mengusap kepala itu dilakukan tanpa mengusap sorban. Dan aku menyukai bila seseorang itu mengusap sorbannya beserta kepalanya. Dan jika meninggalkan hal itu maka tidak mengapa. Namun jika ia mengusap sorban saja tanpa kepalanya maka tidaklah sah wudhu’nya. Ini seperti hanya mengusap burqa (cadar), atau kedua sarung tangan saja tanpa mengenai wajah dan kedua hastanya maka tidak sah wudhu’nya.” ( Al-Umm, الأم - كتاب الطهارة - باب مسح الرأس )
Perkataan Imam asy-Syafi’i رحمه الله tentang burqa (cadar) dan sarung tangan sudah cukup menunjukkan bahwa menutup muka dan sarung tangan telah menjadi kebiasaan wanita muslimah pada masa itu.
b. Al-Umm Kitab Haji Bab Pakaian yang Dipakai Seorang Perempuan :
وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا فِي وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ فِي رَأْسِهِ فَيَكُونُ لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلاَ يَكُونُ ذَلِكَ لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كَانَتْ بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ مِنْ النَّاسِ أَنْ تُرْخِيَ جِلْبَابَهَا أَوْ بَعْضَ خِمَارِهَا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ ثِيَابِهَا مِنْ فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عَنْ وَجْهِهَا حَتَّى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ عَلَى وَجْهِهَا وَلاَ يَكُونُ لَهَا أَنْ تَنْتَقِبَ
“Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki di dalam ihram adalah perempuan pada wajahnya dan laki-laki pada kepalanya. Laki-laki-laki boleh menutup wajahnya setiap saat tanpa ada hal darurat, akan tetapi hal ini terlarang bagi perempuan”.
“Adapun seorang perempuan (dalam ihram) bila wajahnya dalam keadaan terbuka dan ia ingin menutupinya dari manusia; maka hendaknya ia menurunkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau kain lainnya dari pakaiannya dari atas kepalanya ke depan wajahnya (tidak menempel) sehingga MENUTUPI WAJAHNYA seperti penutup pada wajah namun tidak seperti niqob (yang menempel pada wajah). ” ( Al-Umm, الأم - كتاب الحج - باب ما تلبس المرأة من الثياب)
Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Larangan ini juga mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita muslimah pada masa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Namun demikian, anehnya Imam asy-Syafi’i رحمه الله tetap membolehkan wanita menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki bila dikhawatirkan terfitnah dengan cara wanita itu menutupi wajahnya dengan jilbabnya, kerudungnya atau kain dari pakaiannya di depan mukanya (tidak ditempelkan ke wajahnya).
Larangan tidak dapat digugurkan dan dilanggar kecuali dengan perbuatan penentang yang kekuatan hukumnya sepadan dengan larangan itu. Sedangkan perkara yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan perkara yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). ( Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin , Risalah Al Hijab, hal 18-19, penerbit Darul Qasim.)
9. KITAB FIQH KIFAYATUL AKHYAR
Ditulis oleh al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimsyaqi asy-Syafi’i رحمه الله , seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Kifayatul Akhyar ini digunakan di hampir seluruh dunia, di pelosok daerah dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar senantiasa menghiasi kitab ini ketika membahas tentang aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Bab Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :
(وستر العورة بلباس طاهر، والوقوف على مكان طاهر). أما طهارة اللباس والمكان عن النجاسة فقد مر، وأما ستر العورة فواجب مطلقاً حتى في الخلوة والظلمة على الراجح… والمرأة متنقبة إلا أن تكون في مسجد، وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب وهذا كثير في مواضع الزيارة كبيت المقدس، زاده الله تعالى شرفاً فليجتنب ذلك.
“{Dan menutup aurat dengan pakaian yang suci, dan berdiri di tempat yang suci}. -Adapun perkara pakaian dan tempat harus suci dari najis, telah diterangkan sebelumnya. Adapun menutup aurat adalah wajib secara mutlak bahkan di tempat sepi sekalipun, menurut pendapat yang kuat. . . .
Bagi wanita hukumnya WAJIB dia mengenakan penutup muka (cadar), kecuali jika berada di dalam masjid. Jika di masjid itu banyak laki-laki yang tidak mau menjaga matanya dari melihat wanita dan dikhawatirkan dapat menarik kepada kerusakan maka wanita itu HARAM membuka wajahnya.
Dalam hal ini banyak sekali wanita yang membuka penutup wajahnya terutama di tempat-tempat ziarah seperti di Baitul Maqdis,-semoga Allah menambah kemuliaannya-, maka perbuatan semacam itu (membuka wajah) harus dijauhi.” ( Kifayatul Akhyar , Kitab Shalat Bab (فصل): وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء): 144.)
b. Pada Kitab Haji Bab Hal yang Haram di dalam Berihram, yaitu :
ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة . . . هذا كله في الرجل. وأما المرأة فالوجه في حقها كرأس الرجل وتستر جميع رأسها وبدنها بالمخيط ولها أن تستر وجهها بثوب أو خرقة بشرط ألا يمس وجهها سواء كان لحاجة أو لغير حاجة من حر أو برد أو خوف فتنة، ونحو ذلك
…“Dan diharamkan atas orang yang berihram melakukan 10 perkara, yaitu (1) memakai pakaian yang berjahit, (2) menutup kepala bagi laki-laki dan (3) menutup muka bagi wanita.”
“… dan itu semua bagi laki-laki, adapun wanita, maka hukum wajahnya sama dengan hukum kepala bagi laki-laki. Wanita boleh menutupi seluruh badannya dan kepalanya dengan pakaian yang berjahit. D
an juga bagi wanita agar menutupi wajahnya dengan kain atau sobekan kain, dengan syarat kain tersebut tidak menyentuh mukanya. Baik menutupi wajahnya itu karena suatu hajat, seperti kepanasan, kedinginan, atau karena takut terjadi fitnah (syahwat) dan lain-lain ataupun juga tanpa sebab hajat apapun.” Kifayatul Akhyar , Kitab Haji Bab (فصل): ويحرم على المحرم عشرة أشياء): 221-222
Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya. Larangan ini mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita pada masa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Namun demikian para ulama tetap membolehkan wanita menutup wajahnya sebagaimana tertulis di dalam kitab Kifayatul Akhyar ini. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا yang tertulis di dalam Musnad Ahmad 6/22894 dan Sunan Abu Dawud Kitab Manasik Bab Wanita Ihram Menutup Wajahnya , berikut ini :
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
“Para pengendara biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Maka jika mereka mendekati kami, di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya kepada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” ( HR. Ahmad 6 / 22894, Sunan Abu Dawud - كتاب المناسك - باب فِي الْمُحْرِمَةِ تُغَطِّي وَجْهَ – no.: 1835)
10. KITAB FIQH FATHUL QARIB
Ditulis oleh al-Imam al-Alaamah as-Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim asy-Syafi’i رحمه الله, seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Fathul Qarib adalah kitab fiqh kecil yang digunakan di hampir seluruh pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Cadar dibahas ketika menjelaskan tentang aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Pasal Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya h.13, yaitu :
و عورة الحرة فى الصلاة ما سوى وجهها و كفيها ظهرا و يطنا الى الكوعين أم عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها عورتها فى الخلوة كالذكر
“Aurat perempuan merdeka di dalam shalat, yaitu sesuatu yang ada selain dari wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian atas ataupun dalamnya sampai kedua pergelangannya. Adapun auratnya perempuan yang merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya dan di tempat sunyi auratnya sama dengan laki-laki.”
b. Pada Kitab Shalat Pasal Perkara-Perkara yang Berbeda di Dalam Shalat antara Laki-Laki dan Perempuan h.15
(وجميع بدن) المرأة ( الحرة عورة الا وجهها و كفيها) وهذه عورتها فى الصلاة . أم خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها.
“(Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Ini adalah aurat perempuan di dalam shalat. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya.”
11. KITAB FIQH HASYIAH AL-BAJURI ‘ALA FATHUL QARIB Jilid 2 Bab Nikah
Ditulis oleh Imam Ibrahim al-Bajuri رحمه الله, :
(قَوْلُهُ إِلىَ أَجْنَـبِّيَةِ) أَي إِلىَ شَيْءٍ مِنْ اِمْرَأَةٍ أَجْنَـبِّيَّةٍ أَي غَيْرِ مَحْرَمَةٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفََّّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفٍ فِتْنَةٍ عَلىَ الصَّحِيْحِ كَمَا فِيْ الْمِنْحَاجِ وَغَيْرِهِ إِلىَ أَنْ قَالَ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى " وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا" وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اْلأَوَّلُ. وَلاَ بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الْـثَانِيْ لاَسِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ كَثُرَ فِيْهِ خُوْرُجُ النِّسَاءِ فِيْ الطُّرُقِ وَاْلأَسْوَاقِ وَشَمِلَ ذَلِكَ أَيْضًا شَعْرَهَا وَظَفْرَهَا.
(PENDAPAT PERTAMA) (Perkataannya atas yang bukan mahram / asing) yakni, pada segala sesuatu pada diri wanita yang bukan mahramnya walaupun budak termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, maka haram melihat semua itu walaupun tidak disertai syahwat ataupun kekhawatiran timbulnya adanya fitnah sesuai pendapat yang sahih sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya.
PENDAPAT LAIN (KEDUA) menyatakan atau dikatakan (qila) tidak haram sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya” (QS.An-Nuur : 31).
CATATAN : * Istilah “qila” ( = dikatakan) dinyatakan dengan bentuk kalimat pasif biasa digunakan oleh para ulama ahli hadits untuk menunjukkan bahwa riwayat dan pendapat itu lemah.
(PENDAPAT PERTAMA (yang mengharamkan) lebih sahih, dan tidak perlu mengikuti pendapat kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman ini juga mencakup rambut dan kuku.
Apa yang tertulis pada kitab ini juga dijadikan dasar hukum cadar pada Muktamar NU ke VIII tahun 1933 di Jakarta.
12. Keputusan Muktamar VIII Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta dalam Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang Hukum Keluarnya Wanita Dengan Terbuka Wajah Dan Kedua Tangannya :
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi - penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.
Sebenarnya di dalam kitab-kitab yang tersebut di atas pun bila ditelisik lebih dalam akan didapati lagi pembahasan cadar di dalam pasal-pasalnya. Demikian pula di ratusan kitab selainnya, seperti kitab Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi, Shahih Bukhari, Fathul Bari, Bulughul Maram, Nailul Authar, dan sebagainya. Tapi pastilah akan berlembar-lembar bila seluruhnya harus ditulis di sini.
Dari uraian kitab-kitab di atas kita tahu bahwa tidak ada satupun ulama yang mencela, menuduh ataupun menganggap bahwa cadar dan pemakainya sebagai aliran sempalan atau kelompok sesat, justru yang ada adalah sebaliknya : cadar telah dicontohkan istri- istri Nabi dan para wanita muslimah رَضِيَ اللَّه عَنْهُنَّ di zaman Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Para ulama kita, termasuk madzhab Syafi’i, telah menetapkan hukum cadar dari wajib hingga mandub (dianjurkan) walaupun di dalam berihram.
Maka adalah kewajiban kita sebagai seorang Muslim untuk memberikan pengertian yang benar kepada umat tentang cadar ini. Terlebih lagi bagi ormas Islam, lembaga dakwah dan pendidikan Islam yang memiliki jaringan massa dan sarana memadai tentunya akan lebih efektif di dalam mendakwahkan dan menjelaskan syariat Islam ini sehingga umat Islam menjadi bangga dengan agamanya dan syariat-syariatnya. Bukan justru malah ikut serta menghambat dan melarang pengamalan syariat Islam ini atau mengaburkan norma-norma dan ajaran Islam yang sesungguhnya dari umat ini.
Adalah kalimat yang bijak dari Dr. Yusuf Al-Qaradhawi حفظه الله saat mengomentari tulisan Ahmad Bahauddin di koran al-Ahram:
“Bahkan seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara' * dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat, dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka siapakah yang akan melarang dia mengamalkan pendapat yang lebih hati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum dan khusus?
Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang menegurnya? Kemudian mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan serta caci - maki terhadap wanita-wanita bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?“ ( Lihat penjelasan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II, Pasal Apakah Memakai Cadar Itu Bid’ah? , Gema Insani Press, Depok)
*CATATAN : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Wara’ adalah menahan diri dari sesuatu yang mungkin saja ada mudharatnya. Termasuk segala yang haram atau syubhat. Karena, sesungguhnya hal tersebut bisa jadi ada mudharatnya. Sesungguhnya orang yang meninggalkan syubhat sungguh lebih selamat diri dan agamanya, sedangkan orang yang memilih syubhat bisa saja dia terjerumus pada yang haram. Misalnya, seorang gembala yang menggembalakan ternaknya di tepi ladang orang lain, bisa jadi gembalaannya akan memakan ladang orang tersebut.”
Berkata Ibnul Qoyyim رحمه الله dalam kitab Fawa’id, “Sesungguhnya zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk urusan akhirat, sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan akan bermudharat untuk urusan akhirat.” (Dinukil dari Rihlatul Ulama fi Tholabul Ilmi , Abu Anas Majid Al-Bankani).
Oleh karena itu jika telah diketahui kedudukan cadar di dalam Islam namun ternyata masih ada orang yang bersikap sinis, cemas, mencela, menuduh aliran sesat, identitas khusus kelompok tertentu atau bahkan membuat-buat peraturan untuk melarang, menyusahkan atau mengintimidasi wanita muslimah yang berkemauan keras mengamalkan cadar ini maka ketahuilah bahwa bisa jadi orang tersebut hatinya kotor, picik, sempit dan dengki terhadap Islam. Allah سبحانه و تعالى berfirman, artinya:
“di hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta” (QS. Al-Baqarah : 10)
29. Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman.
30. dan apabila orang-orang yang beriman berlalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.
31. dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.
32. dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat",
33. Padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin.
34. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir,
35. mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang.
36. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (QS. Al-Muthaffifiin : 29-36)
Maka dari itu hendaklah masing-masing dari kita berhati-hati di dalam bertindak dan bersikap sehingga tidak melakukan pelarangan, tuduhan atau celaan tanpa ilmu. Karena bisa jadi yang kita cela, tuduh dan larang itu adalah ajaran agama kita sendiri yang telah disyari’atkan oleh Allah سبحانه و تعالى dan RasulNya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Allah سبحانه و تعالى berfirman, artinya:
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nuur : 63)
Ingatlah, Allah سبحانه و تعالى senantiasa akan meminta pertanggungjawaban atas pendengaran, penglihatan dan hati kita :
“dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra” : 36)
Semoga kita diberi petunjuk, tambahan ilmu dan kekuatan oleh Allah سبحانه و تعالى di dalam mengamalkan agama yang mulia ini sehingga senantiasa tegar di atas jalanNya dan tidak takut atau gentar terhadap celaan orang yang suka mencela. Semoga Allah سبحانه و تعالى mengokohkan persatuan kaum muslimin sehingga tidak tercerai berai. Amin.
و الحمد لله رب العالمين . و صلى الله على على نبينا محمد وعلى آله و صحبه أجمعين
Oleh: Ummu Ashhama Zeedan (Mrs. Novita Kartikasari)
ا لحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله و صحبه أجمعين و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين و بعد،
Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang menegurnya?
Kemudian mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan serta caci - maki terhadap wanita-wanita bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?“
( Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II, Pasal Apakah Memakai Cadar Itu Bid’ah? , Gema Insani Press, Depok)
Masih banyak orang Islam di Indonesia yang memandang cadar sebagai barang aneh dan cenderung menilainya secara negatif. Wanita muslimah yang mengenakannya sering dituduh secara ekstrim sebagai pengikut aliran sesat atau aliran sempalan yang eksklusif. Padahal terminologi cadar sudah dikenal di pondok-pondok pesantren kita yang menunjukkan bahwa cadar bukanlah barang baru, asing, mengada-ada, identitas khusus pengikut kelompok tertentu, apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam.
Memang ulama berbeda pendapat tentang hukum cadar ini. Namun perbedaan tersebut hanyalah pada yang mewajibkan hingga yang mengatakan mandub (dianjurkan) bila wajah perempuan itu dapat menimbulkan fitnah. Tak ada satupun yang mengatakan bahwa pemakai cadar adalah aliran sesat atau sempalan.
Oleh karena itu permasalahan cadar sengaja kami tulis dengan harapan dapat mendorong kita untuk meneladani Rasulullah صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di dalam kesungguhan beliau صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyempurnakan amalan-amalan ibadahnya kepada Allah سبحانه و تعالى. Juga bagi para wanita di dalam kesungguhannya mencontoh sebaik-baik contoh, yaitu para Ummahatul Mukminin dan para shahabiyah رَضِيَ اللَّه عَنْهُنَّ.
Kalaupun kita belum termasuk mereka yang mengamalkan syariat ini (cadar), paling tidak dengan membaca risalah ini kita dapat memiliki pemahaman yang benar tentangnya; dan bila mungkin memberikan penjelasan semampu kita tentang kedudukan cadar yang sebenarnya kepada mereka yang belum memahaminya.
Dengan demikian kita tidak terjerumus ke dalam sikap orang-orang yang suka memandang sinis, cemas, curiga, memperolok, mendiskreditkan atau bahkan membuat-buat peraturan untuk melarang, menyusahkan atau mengintimidasi wanita muslimah yang berkemauan keras mengamalkan syari’at Islam yang satu ini.
Risalah ini juga adalah sebagai pembelaan bagi kami di hadapan Allah سبحانه و تعالى bahwa kami telah memberikan nasehat dan peringatan sebagai wujud pelaksanaan firman Allah سبحانه و تعالى di QS. Adz-Dzariyat:55 , artinya:
“…dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.”
Berikut ini adalah terminologi cadar di dalam sebagian kitab-kitab yang dikenal dan digunakan oleh kaum muslimin Indonesia, yaitu:
1. KITAB TAFSIR AL-QUR’AN DAN TERJEMAHNYA
Disusun oleh Tim Tashhih Departemen Agama RI dalam tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab , يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . ..), yaitu: “Jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. “
2. KITAB TAFSIR ATH-THABARI
Ditulis oleh Al-Imam Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib ath-Thabari رحمه الله . Kitab tafsir ini adalah referensi yang sangat dikenal di dunia Islam. Pembahasan cadar di antaranya:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
يَقُول تَعَالَى ذِكْره : وَلاَ يُظْهِرْنَ لِلنَّاسِ الَّذِينَ لَيْسُوا لَهُنَّ بِمَحْرَمٍ زِينَتهنَّ , وَهُمَا زِينَتَانِ : إِحْدَاهُمَا : مَا خَفِيَ , وَذَلِكَ كَالْخَلْخَالِ وَالسِّوَارَيْنِ وَالْقُرْطَيْنِ وَالْقَلَائِد . وَالاُخْرَى : مَا ظَهَرَ مِنْهَا , وَذَلِكَ مُخْتَلَف فِي الْمَعْنَى مِنْهُ بِهَذِهِ الايَة , فَكَانَ بَعْضهمْ يَقُول : زِينَة الثِّيَاب الظَّاهِرَة . … عَنِ ابْن مَسْعُود , قَالَ : الزِّينَة زِينَتَانِ : فَالظَّاهِرَة مِنْهَا الثِّيَاب , وَمَا خَفِيَ : الْخَلْخَالَانِ وَالْقُرْطَانِ وَالسِّوَارَانِ …عَنْ أَبِي إِسْحَاق , عَنْ أَبِي الأَحْوَص , عَنْ عَبْد اللَّه : { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } قَالَ : الثِّيَاب . قَالَ أَبُو إِسْحَاق : أَلاَّ تَرَى أَنَّهُ قَالَ : { خُذُوا زِينَتكُمْ عِنْد كُلّ مَسْجِد } ؟
Allah سبحانه و تعالى berfirman: “Janganlah menampakkan perhiasan mereka kepada manusia selain mahramnya.” Perhiasan itu ada dua: yang disembunyikan, yaitu seperti: gelang kaki, dua gelang tangan, dua anting-anting dan kalung. Dan yang kedua adalah yang biasa tampak –ada perbedaan pendapat tentang makna ayat dalam hal ini, dan sebagiannya mengatakan yaitu : pakaian luar.
Dari Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْه, ia berkata:”Perhiasan ada dua macam: yang biasa tampak yaitu pakaian luar. Dan perhiasan yang disembunyikan yaitu: gelang kaki, dua anting-anting dan dua gelang tangan.” Dari Abu Ishaq dari Abu al-Ahwash dari Abdullah berkata,” { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا } yaitu : pakaian.”
Berkata Abu Ishaq,”Apakah engkau tidak melihat firman Allah : { خُذُوا زِينَتكُمْ عِنْد كُلّ مَسْجِد } “Pakailah perhiasanmu (pakaianmu) yang indah setiap memasuki masjid ?” (QS. Al-A’raf : 31)
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِنجَلاَبِـيــبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ...):
يَقُول تَعَالَى ذِكْره لِنَبِيِّهِ مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ , لاَ يَتَشَبَّهْنَ بِاْلإِمَاءِ فِي لِبَاسهنَّ إِذَا هُنَّ خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ لِحَاجَتِهِنَّ , فَكَشَفْنَ شُعُورَهُنَّ وَوُجُوهَهُنَّ , وَلَكِنْ لِيُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبهنَّ , لِئَلاَّ يَعْرِض لَهُنَّ فَاسِق , إِذَا عَلِمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِر بِأَذًى مِنْ قَوْل , ثُمَّ اخْتَلَفَ أَهْل التَّأْوِيل فِي صِفَة الإدْنَاء الَّذِي أَمَرَهُنَّ اللَّه بِهِ , فَقَالَ بَعْضهمْ : هُوَ أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ , فَلاَ يُبْدِينَ مِنْهُنَّ إِلاَّ عَيْنًا وَاحِدَة .
Allah سبحانه و تعالى berfirman kepada Nabinya Muhammad صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan wanita mukminah, janganlah menyerupai budak-budak di dalam berpakaian yang jika keluar rumah untuk suatu keperluan, mereka menampakkan rambut dan wajah-wajah mereka. Akan tetapi hendaklah mengulurkan jilbab-jilbab mereka, sehingga orang-orang fasiq dapat mengenali mereka sebagai wanita merdeka dan terhindar dari gangguan dalam satu pendapat. Ahli ta’wil berbeda pendapat di dalam cara mengulurkan jilbab yang diperintahkan Allah. Maka sebagiannya mengatakan : yaitu menutupi wajah-wajah dan kepala-kepala mereka dan tidaklah menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
عَنْ عَلِيّ , عَنِ ابْن عَبَّاس , قَوْله : { يَا أَيّهَا النَّبِيّ قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُؤْمِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوهَهُنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ , وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .
Dari Ali dari Ibnu ‘Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْه berkata, “Allah telah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”
عَنِ ابْن سِيرِينَ , قَالَ : سَأَلْت عُبَيْدَة , عَنْ قَوْله : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ } قَالَ : فَقَالَ بِثَوْبِهِ , فَغَطَّى رَأْسَهُ وَوَجْهَهُ , وَأَبْرَزَ ثَوْبَهُ عَنْ إِحْدَى عَيْنَيْهِ . وَقَالَ آخَرُونَ : بَلْ أُمِرْنَ أَنْ يَشْدُدْنَ جَلاَبِيبهنَّ عَلَى جِبَاههنَّ
Dari Ibnu Sirrin berkata,“Aku bertanya kepada Ubaidah tentang firman Allah سبحانه و تعالى : { قُلْ ِلأَزْوَاجِك وَبَنَاتك وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ}, maka iapun (mencontohkan) dengan pakaiannya, kemudian menutup kepala dan wajahnya serta hanya menampakkan salah satu matanya.”
Dan berkata yang selainnya,”Bahkan diperintahkan kepada mereka agar mengikatkan (mengencangkan) jilbab- jilbabnya itu di dahi-dahi mereka.”
3. KITAB TAFSIR AL-JAAMI’ LI AHKAMIL QUR’AN
Dikenal dengan Tafsir al-Qurthubi , ditulis oleh Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi رحمه الله . Kitab ini adalah referensi terkenal di dunia dan di pondok pesantren Indonesia sejak dahulu. Pembahasan cadar di kitab ini di antaranya:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
...واختلف الناس في قدر ذلك.فقال ابن مسعود: ظاهر الزينة هو الثياب. وزاد ابن جبير الوجه. وقال سعيد بن جبير أيضا وعطاء والأوزاعي: الوجه والكفان والثياب. وقال ابن عباس وقتادة والمسور بن مخرمة: ظاهر الزينة هو الكحل والسوار والخضاب إلى نصف الذراع والقرطة والفتخ؛ ونحو هذا فمباح أن تبديه المرأة لكل من دخل عليها من الناس ... قال ابن عطية: ويظهر لي بحكم ألفاظ الآية أن المرأة مأمورة بألا تبدي وأن تجتهد في الإخفاء لكل ما هو زينة، ووقع الاستثناء فيما يظهر بحكم ضرورة حركة فيما لا بد منه، أو إصلاح شأن ونحو ذلك. فـ {ما ظهر}على هذا الوجه مما تؤدي إليه الضرورة في النساء فهو المعفو عنه.
…dan manusia berbeda pendapat tentang batasannya. Berkata Ibnu Mas’ud,”Perhiasan yang tampak adalah pakaian.” Adapun Ibnu Jubair menambahkan wajah termasuk di dalamnya. Berkata juga Said bin Jubair, Atha’ dan al-Auza’i ,”Wajah, dua telapak tangan dan pakaian.” Dan berkata Ibnu Abbas dan Qatadah dan Al-Miswar bin Makhramah: “Perhiasan yang nampak adalah celak, gelang dan khidhab (pewarna yang yang biasa digunakan perempuan Arab untuk hiasan di kulit) sampai pertengahan lengan, anting-anting serta cincin dan yang semisalnya maka hal ini dibolehkan bagi perempuan untuk menampakkannya kepada siapa saja dari manusia yang mendatanginya. “
Berkata Ibnu Athiyah,” Dan yang tampak olehku atas hukum dari lafazh-lafazh ayat, sesungguhnya perempuan diperintahkan untuk tidak menampakan perhiasannya dan bersungguh-sungguh untuk menutupi apa-apa yang dianggap perhiasan, dan terdapat pengecualian di dalam apa yang tampak dengan hukum darurat dan gerakan yang memang tidak bisa dihindari, atau memperbaiki sesuatu dan yang semisalnya, maka (apa yang tampak) seperti yang di sebutkan tadi dari apa yang disebabkan karena darurat bagi perempuan maka hal tersebut di maafkan. “
وقد قال ابن خويز منداد من علمائنا: إن المرأة إذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة فعليها ستر ذلك؛ وإن كانت عجوزا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها.
Dan sungguh Ibnu Khawiz Mindad telah berkata dari ulama-ulama kita: ”Sesungguhnya wanita apabila dia cantik dan dikhawatirkan timbul fitnah dari wajah dan telapak tangannya, maka WAJIB baginya untuk menutupi wajah dan telapak tangannya, dan apabila dia sudah tua dan atau buruk rupanya maka boleh baginya untuk menampakkan keduanya.”
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . . .) , yaitu :
الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من الخمار. وروى عن ابن عباس وابن مسعود أنه الرداء. وقد قيل: إنه القناع. والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن. وفي صحيح مسلم عن أم عطية: قلت: يا رسول الله. إحدانا لا يكون لها. جلباب؟ قال صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لتلبسها أختها من جلبابها). واختلف الناس في صورة إرخائه؛ فقال ابن عباس وزبيدة السلماني: ذلك أن تلويه المرأة حتى لا يظهر منها إلا عين واحدة تبصر بها. وقال ابن عباس أيضا وقتادة: ذلك أن تلويه فوق الجبين وتشده، ثم تعطفه على الأنف، وإن ظهرت عيناها لكنه يستر الصدر ومعظم الوجه. وقال الحسن: تغطي نصف وجهها.
Jalaabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar dari khumur (kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa itu adalah ar-rida’ (pakaian abaya besar). Dan juga dikatakan sebagai al-qona’. Adapun yang shahih adalah pakaian yang menutupi keseluruhan badan.
Dan pada Shahih Muslim dari Ummu Athiyah berkata,” Ya Rasulullah, kami tidak memiliki jilbab?” Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,”Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai.”
Dan manusia berbeda pendapat tentang cara menutupnya.
Berkata Ibnu Abbas dan Zubaidah (Ubaidah?) as-Salmany,” Hal itu dengan cara seorang perempuan membelitkan (ke seluruh tubuhnya) sampai tidak nampak darinya kecuali satu mata saja untuk melihat.”
Dan Ibnu Abbas dan Qatadah berkata juga,”Yang demikian itu dengan cara membelitkannya di atas keningnya dan mengikatkannya, dilanjutkan dengan menutupi hidungnya. Walau kedua matanya (masih) tampak tetapi hal ini telah menutupi dada dan sebagian besar wajahnya, dan berkata Al-Hasan, “Dia (perempuan) menutupi setengah dari wajahnya.”
4. KITAB TAFSIR IBNU KATSIR
Ditulis oleh Al-Imam Imaduddin Abu al-Fida bin Umar bin Katsir ad-Dimasyiqi al-Qurasyi as-Syafi’i رحمه الله . Kitab tafsir ini adalah referensi yang sangat terkenal di dunia dan di pondok pesantren Indonesia. Pembahasan cadar di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
أَيْ لاَ يُظْهِرْنَ شَيْئًا مِنْ الزِّينَة لِلأَجَانِبِ إِلاَّ مَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ. قَالَ اِبْن مَسْعُود : كَالرِّدَاءِ وَالثِّيَاب يَعْنِي عَلَى مَا كَانَ يَتَعَاطَاهُ نِسَاء الْعَرَب مِنْ الْمِقْنَعَة الَّتِي تُجَلِّل ثِيَابهَا وَمَا يَبْدُو مِنْ أَسَافِل الثِّيَاب ,فَلاَ حَرَج عَلَيْهَا فِيهِ ِلأَنَّ هَذَا لاَ يُمْكِنهَا إِخْفَاؤُهُ وَنَظِيره فِي زِيّ النِّسَاء مَا يَظْهَر مِنْ إِزَارهَا وَمَا لاَ يُمْكِن إِخْفَاؤُهُ . . . عَنْ اِبْن عَبَّاس : " وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتهنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا " قَالَ : وَجْههَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَم ... وَيُحْتَمَل أَنَّ اِبْن عَبَّاس وَمَنْ تَابَعَهُ أَرَادُوا تَفْسِير مَا ظَهَرَ مِنْهَا بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُور عِنْد الْجُمْهُور وَيُسْتَأْنَس لَهُ بِالْحَدِيثِ الَّذِي رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي سُنَنه... عَنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاء بِنْت أَبِي بَكْر دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَاب رِقَاق فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَقَالَ : " يَا أَسْمَاء إِنَّ الْمَرْأَة إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيض لَمْ يَصْلُح أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا" وَأَشَارَ إِلَى وَجْهه وَكَفَّيْهِ لَكِنْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَبُو حَاتِم الرَّازِيّ هُوَ مُرْسَل .خَالِد بْن دُرَيْك لَمْ يَسْمَع مِنْ عَائِشَة رَضِىَ اللَّه عَنْهَا وَاَللَّه أَعْلَم .
“ tidak menampakkan sesuatu apapun dari perhiasannya kepada laki-laki asing (bukan mahram) kecuali apa-apa yang tidak mungkin lagi disembunyikan. Berkata Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ, ”yaitu seperti rida’ (jubah) dan pakaian, yakni seperti yang dipakai di kalangan wanita Arab berupa mukena’ - yang menyelubungi pakaiannya dan menutupi apa yang terlihat di bagian bawahnya - , maka tidak mengapa hal tersebut (mukena’) terlihat karena memang tidaklah mungkin disembunyikan lagi sebagaimana kain sarung . . .”
…Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ berkata,”kecuali wajah, kedua telapak tangan dan cincin.” …Dan kemungkinan bahwa Ibnu Abbas dan mereka yang mengikutinya menghendaki penafsiran “apa yang biasa tampak” sebagai wajah dan kedua telapak tangan – pendapat ini masyhur di banyak kalangan - dan didengar pula dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya…dari Aisyah رَضِيَ اللَّه عَنْهَا bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk menemui Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan pakaian yang tipis. Maka Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpaling darinya dan bersabda,” Wahai Asma’ , sesungguhnya seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini.” Dan beliau mengisyaratkan wajah dan telapak tangannya.”
“Namun justru Abu Dawud -periwayat hadits ini - dan Abu Hatim ar-Razi berkata bahwa hadits ini mursal. Hal ini karena Kholid bin Duraik tidak pernah mendengar dari Aisyah رَضِيَ اللَّه عَنْهَا. Wallahu ‘alam.”
b. Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab,
(…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :
وَالْجِلْبَاب هُوَ الرِّدَاء فَوْق الْخِمَار قَالَهُ اِبْن مَسْعُود وَعَبِيدَة وَقَتَادَة وَالْحَسَن الْبَصْرِيّ وَسَعِيد بْن جُبَيْر وَإِبْرَاهِيم النَّخَعِيّ وَعَطَاء الْخُرَاسَانِيّ وَغَيْر وَاحِد وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ اْلإِزَار الْيَوْم... قَالَ عَلِيّ بْن أَبِي طَلْحَة عَنْ اِبْن عَبَّاس أَمَرَ اللَّه نِسَاء الْمُومِنِينَ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتهنَّ فِي حَاجَة أَنْ يُغَطِّينَ وُجُوههنَّ مِنْ فَوْق رُءُوسهنَّ بِالْجَلاَبِيبِ وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَة .وَقَالَ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ سَأَلْت عُبَيْدَة السَّلْمَانِيّ عَنْ قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ " يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ" فَغَطَّى وَجْهه وَرَأْسه وَأَبْرَزَ عَيْنه الْيُسْرَى. وَقَالَ عِكْرِمَة تُغَطِّي ثُغْرَة نَحْرهَا بِجِلْبَابِهَا تُدْنِيه عَلَيْهَا....عَنْ أُمّ سَلَمَة قَالَتْ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة " يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ" خَرَجَ نِسَاء الْأَنْصَار كَأَنَّ عَلَى رُءُوسهنَّ الْغِرْبَان مِنْ السَّكِينَة وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَة سُود يَلْبَسْنَهَا.
Jilbab ialah rida’ yang dikenakan di atas khimar (kerudung), demikian Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sai’d ibn Jubair, Ibrahim an-Nakha’i dan Atha’ al-Khurasani. Dan selainnya mengatakan jilbab itu kedudukannya sama seperti kain sarung di masa kini.
Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ : “Allah memerintahkan wanita-wanita muslimah jika keluar dari rumah mereka dalam suatu keperluan untuk menutup wajah-wajah mereka (mulai) dari atas kepalanya dengan jilbabnya dan menampakkan hanya satu mata saja.”
Berkata Muhammad Ibnu Sirrin: “Aku bertanya kepada Ubaidah as-Salmani tentang firman Allah سبحانه و تعالى : يُدْنِيــنَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنّ , maka iapun (mencontohkan dengan ) menutup wajah dan kepalanya serta menampakkan mata kirinya.”
Dan berkata Ikrimah,” menutupkan celah lehernya dengan jilbab yang terulur di atasnya.”
"… dari Ummu Salamah berkata,”Ketika turun ayat ini يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبهنَّ , keluarlah wanita-wanita Anshar seolah-olah kepala mereka ada burung gagak karena HITAMNYA PAKAIAN yang dikenakan.”
5. KITAB TAFSIR SHOFWAH AT-TAFASIRatau di kenal dengan Tafsir ash-Shobuni
Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ali ash-Shobuni رحمه الله. Kitab tafsir adalah referensi di banyak perguruan Islam dan pondok pesantren di Timur Tengah dan Indonesia. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a.Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
أي ولا يكشفن زينتهن للأجانب إلا ما ظهر منها بدون قصد ولا نية سيئة ، قال ابن كثير : أي لا يظهرن شيئا من الزينة للأجانب إلا ما لا يمكن إخفاؤه ، كما قال ابن مسعود : الزينة زينتان : فزينة لا يراها إلا الزوج : الخاتم والسوار ، وزينة يراها الأجانب وهي الظاهر من الثياب وقيل : المراد به الوجه والكفان فإنهما ليسا بعورة ، قال البيضاوي : والأظهر ان هذا في الصلاة لا في النظر ، فإن كل بدن الحرة عورة ، لا يحل لغير الزوج والمحرم النظر إلى شيء منها إلا لضرورة ، كالمعالجة وتحمل الشهادة
“dan janganlah menyingkap perhiasan mereka kepada lelaki asing kecuali apa yang biasa tampak darinya dengan tanpa bermaksud dan tanpa berniat buruk.”
Berkata Ibnu Katsir: “Yaitu tidak menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki asing kecuali apa-apa yang tidak mungkin ditutup lagi.” Sebagaimana Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ berkata : “Perhiasan itu ada dua: Perhiasan yang tidak boleh dilihat kecuali bagi suaminya, yakni cincin dan gelang. Adapun perhiasan yang boleh dilihat oleh lelaki asing, yaitu pakaian yang biasa tertampakkan. “
Dan ada pula dikatakan (=qila) *: “Maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan, maka ini bukanlah aurat.”
CATATAN : * Istilah “qila” ( = dikatakan) dinyatakan dengan bentuk kalimat pasif biasa digunakan oleh para ulama ahli hadits untuk menunjukkan bahwa riwayat dan pendapat itu lemah.
Berkata al-Baidhowi رحمه الله : “Dan yang paling kuat bahwa kebolehan wajah dan kedua telapak tangan untuk ditampakkan adalah hanya di dalam sholat saja dan bukan di dalam hal memandang. Maka sungguh setiap bagian tubuh wanita merdeka adalah aurat. Tidak halal bagi selain suami dan selain mahramnya untuk melihatnya kecuali atas sebab darurat seperti : untuk pengobatan dan kesaksian atas suatu perkara.”
b.Tafsir surat Al-Ahzaab:59 tentang jilbab, (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka):
جمع جلباب وهو الثوب الذي يستر جميع البدن وهو يشبه الملاءة { الملحفة} فى زماننا
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita, seperti pakaian wanita yang panjang (mantel, mukena) di zaman kita.”
وعن عائشة أن عمر رضي الله عنه قال يا رسول الله : إن نساءك يدخل عليهن البر والفاجر ، فلو أمرتهن أن يحتجبن فنزلت آية الحجاب [ وإذا سألتموهن متاعال فاسألوهن من وراء حجاب ، ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن . . ] الآية .
“Dari Aisyah bahwa Umar رَضِيَ اللَّه عَنْهَ berkata,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum lelaki yang masuk menemui para wanitamu ada yang baik dan juga tidak baik. Bagaimana jika engkau memerintahkan kepada mereka untuk berhijab.” Maka turunlah ayat hijab: “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka...” (QS.Al-Ahzaab : 53).
عن السدي أن الفساق كانوا يؤذون النساء إذا خرجن بالليل ، فإذا رأوا المرأة عليها قناع تركوها وقالوا : هذه حرة ، وإذا رأوها بغير قناع قالوا : أمة فأذوها فأنزل الله : [ يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن . . ] الآية .
“Dari As-Sadyu bahwa orang-orang fasik senantiasa mengganggu para wanita ketika keluar pada malam hari. Maka apabila melihat wanita yang mengenakan al-Qina’ * , mereka membiarkannya seraya berkata, “Ini wanita merdeka.” Sedangkan jika mereka melihat wanita tanpa al-Qina’, mereka berkata: Ini budak wanita, “ Lalu mereka pun mengganggunya. Maka Allah menurunkan ayat:”Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang beriman:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka …” (QS.Al-Ahzaab : 59).
CATATAN : *Tentang makna al-Qina’, Ibnu Abi Hatim memaparkan riwayat dari Said Ibnu Jubair dalam penafsiran firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka", beliau berkata : mereka mengulurkan dari jilbabnya kepada tubuhnya, dan (jilbab) itu adalah qina’ yang lebih lapang dari khimar (kerudung), dan tidak halal bagi wanita muslimah dia dilihat oleh laki-laki lain kecuali dia mengenakan qina’ sebagai rangkap kerudungnya yang telah dia ikat pada kepala dan lehernya. Lihat: Hijab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh al-Albani , hal. 39-40.
PERHATIKAN : Di dalam kitab-kitab tafsir tersebut terlihat ada perbedaan antara Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ dan Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ ketika menafsirkan An-Nuur ayat 31 tentang إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنـْهَا (... kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...). Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ menyatakan bahwa yang ditampakkan hanya pakaiannya saja sedangkan Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ mengecualikan wajah dan telapak tangan.
Namun ketika menafsirkan Al-Ahzaab ayat 59 tentang makna jilbab, Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ tidak mengecualikan wajah dan telapak tangan! Beliau رَضِيَ اللَّه عَنْهَ bahkan hanya mengecualikan satu mata saja yang boleh ditampakkan!
Maka dengan demikian kedua sahabat Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -yang keduanya didoakan oleh Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagai ahli tafsir al-Qur’an - sama-sama sependapat bahwa wajah perempuan itu termasuk yang ditutup kecuali mata saja!
Rasulullah صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda untuk Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللَّه عَنْهَ , “Sesungguhnya ia (Ibnu Mas’ud) pentalkin (pengajar, pembimbing) yang mudah dipahami.”
Dan untuk Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّه عَنْهَ, Beliau صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,” Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini dan ajarkanlah dia ta’wil (penafsiran Al Qur’an)” . Lihat : Kasyfu Qina’ : 62, Shahih Bukhari 4:10, Muslim 2477 dan Ahmad 1:266, 314, 328, 335.
6. KITAB TAFSIR JALALAIN
Ditulis oleh Syaikh Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Syaikh Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله. Kitab tafsir ini digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
و هو الوجه و الكفان فيجوز نظره لأجنبي ان لم يخف فتنة في أحد وجهين و الثني يحرم لأنه مظنة الفتنة و رجح حسما للباب
“yaitu wajah dan kedua telapak tangan , maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”
b. Tafsir QS.Al-Ahzaab : 59 tentang jilbab, (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), :
جمع جلباب و هي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعصها على الوجوه اذا خرجن لحاجتهن الا عينا واحدة
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menyelubungi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
7. KITAB TAFSIR AISAR AT-TAFASIR
Ditulis oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi حفظه الله , Imam Besar Masjid Nabawi Madinah, penulis kitab Minhajul Muslim (Pedoman Hidup Seorang Muslim) yang banyak dibaca kaum muslimin di Indonesia. Pembahasan cadar di antaranya dalam:
a.Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
(... dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
“Apa saja yang tidak mungkin ditutup lagi atau disembunyikan lagi seperti kedua telapak tangan ketika menerima atau memberi sesuatu atau kedua mata untuk melihat. Dan apabila di tangannya terdapat cincin dan pacar (pemerah kuku) dan pada kedua matanya terdapat celak dan pakaian yang memang sudah tampak dari kerudung-kerudung di atas kepala dan pakaian ‘abaya yang menutupi seluruh tubuh, maka hal demikian adalah dimaafkan karena memang tidak bisa ditutup lagi”.
Tafsir surat Al-Ahzaab : 59 tentang makna jilbab, (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…) , yaitu :
“menurunkan jilbab-jilbab mereka ke atas wajah-wajah mereka sehingga tidak terlihat lagi dari seorang perempuan kecuali satu mata untuk melihat jalan jika ia keluar untuk suatu keperluan.”
8. KITAB FIQH AL-UMM
Ditulis oleh al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i رحمه الله , ulama besar fiqh yang menjadi panutan para ulama lainnya. Cadar di antaranya disinggung di dalam:
a. Al-Umm Kitab Thoharoh Bab Mengusap Kepala :
[قَالَ الشَّافِعِيُّ]: وَإِذَا أَذِنَ اللَّهُ تَعَالَى بِمَسْحِ الرَّأْسِ (فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مُعْتَمًّا فَحَسَرَ الْعِمَامَةَ) فَقَدْ دَلَّ عَلَى أَنَّ الْمَسْحَ عَلَى الرَّأْسِ دُونَهَا وَأُحِبُّ لَوْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ مَعَ الرَّأْسِ وَإِنْ تَرَكَ ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ وَإِنْ مَسَحَ عَلَى الْعِمَامَةِ دُونَ الرَّأْسِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ وَكَذَلِكَ لَوْ مَسَحَ عَلَى بُرْقُعٍ أَوْ قُفَّازَيْنِ دُونَ الْوَجْهِ وَالذِّرَاعَيْنِ لَمْ يُجْزِئْهُ ذَلِكَ
“(Berkata asy-Syafi’i :) ”Dan ketika Allah membolehkan mengusap kepala saja (adalah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ benar-benar melepas sorbannya) maka hal ini sudah cukup tegas menunjukkan bahwa mengusap kepala itu dilakukan tanpa mengusap sorban. Dan aku menyukai bila seseorang itu mengusap sorbannya beserta kepalanya. Dan jika meninggalkan hal itu maka tidak mengapa. Namun jika ia mengusap sorban saja tanpa kepalanya maka tidaklah sah wudhu’nya. Ini seperti hanya mengusap burqa (cadar), atau kedua sarung tangan saja tanpa mengenai wajah dan kedua hastanya maka tidak sah wudhu’nya.” ( Al-Umm, الأم - كتاب الطهارة - باب مسح الرأس )
Perkataan Imam asy-Syafi’i رحمه الله tentang burqa (cadar) dan sarung tangan sudah cukup menunjukkan bahwa menutup muka dan sarung tangan telah menjadi kebiasaan wanita muslimah pada masa itu.
b. Al-Umm Kitab Haji Bab Pakaian yang Dipakai Seorang Perempuan :
وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا فِي وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ فِي رَأْسِهِ فَيَكُونُ لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلاَ يَكُونُ ذَلِكَ لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كَانَتْ بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ مِنْ النَّاسِ أَنْ تُرْخِيَ جِلْبَابَهَا أَوْ بَعْضَ خِمَارِهَا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ ثِيَابِهَا مِنْ فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عَنْ وَجْهِهَا حَتَّى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ عَلَى وَجْهِهَا وَلاَ يَكُونُ لَهَا أَنْ تَنْتَقِبَ
“Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki di dalam ihram adalah perempuan pada wajahnya dan laki-laki pada kepalanya. Laki-laki-laki boleh menutup wajahnya setiap saat tanpa ada hal darurat, akan tetapi hal ini terlarang bagi perempuan”.
“Adapun seorang perempuan (dalam ihram) bila wajahnya dalam keadaan terbuka dan ia ingin menutupinya dari manusia; maka hendaknya ia menurunkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau kain lainnya dari pakaiannya dari atas kepalanya ke depan wajahnya (tidak menempel) sehingga MENUTUPI WAJAHNYA seperti penutup pada wajah namun tidak seperti niqob (yang menempel pada wajah). ” ( Al-Umm, الأم - كتاب الحج - باب ما تلبس المرأة من الثياب)
Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Larangan ini juga mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita muslimah pada masa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Namun demikian, anehnya Imam asy-Syafi’i رحمه الله tetap membolehkan wanita menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki bila dikhawatirkan terfitnah dengan cara wanita itu menutupi wajahnya dengan jilbabnya, kerudungnya atau kain dari pakaiannya di depan mukanya (tidak ditempelkan ke wajahnya).
Larangan tidak dapat digugurkan dan dilanggar kecuali dengan perbuatan penentang yang kekuatan hukumnya sepadan dengan larangan itu. Sedangkan perkara yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan perkara yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). ( Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin , Risalah Al Hijab, hal 18-19, penerbit Darul Qasim.)
9. KITAB FIQH KIFAYATUL AKHYAR
Ditulis oleh al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimsyaqi asy-Syafi’i رحمه الله , seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Kifayatul Akhyar ini digunakan di hampir seluruh dunia, di pelosok daerah dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar senantiasa menghiasi kitab ini ketika membahas tentang aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Bab Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :
(وستر العورة بلباس طاهر، والوقوف على مكان طاهر). أما طهارة اللباس والمكان عن النجاسة فقد مر، وأما ستر العورة فواجب مطلقاً حتى في الخلوة والظلمة على الراجح… والمرأة متنقبة إلا أن تكون في مسجد، وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب وهذا كثير في مواضع الزيارة كبيت المقدس، زاده الله تعالى شرفاً فليجتنب ذلك.
“{Dan menutup aurat dengan pakaian yang suci, dan berdiri di tempat yang suci}. -Adapun perkara pakaian dan tempat harus suci dari najis, telah diterangkan sebelumnya. Adapun menutup aurat adalah wajib secara mutlak bahkan di tempat sepi sekalipun, menurut pendapat yang kuat. . . .
Bagi wanita hukumnya WAJIB dia mengenakan penutup muka (cadar), kecuali jika berada di dalam masjid. Jika di masjid itu banyak laki-laki yang tidak mau menjaga matanya dari melihat wanita dan dikhawatirkan dapat menarik kepada kerusakan maka wanita itu HARAM membuka wajahnya.
Dalam hal ini banyak sekali wanita yang membuka penutup wajahnya terutama di tempat-tempat ziarah seperti di Baitul Maqdis,-semoga Allah menambah kemuliaannya-, maka perbuatan semacam itu (membuka wajah) harus dijauhi.” ( Kifayatul Akhyar , Kitab Shalat Bab (فصل): وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء): 144.)
b. Pada Kitab Haji Bab Hal yang Haram di dalam Berihram, yaitu :
ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة . . . هذا كله في الرجل. وأما المرأة فالوجه في حقها كرأس الرجل وتستر جميع رأسها وبدنها بالمخيط ولها أن تستر وجهها بثوب أو خرقة بشرط ألا يمس وجهها سواء كان لحاجة أو لغير حاجة من حر أو برد أو خوف فتنة، ونحو ذلك
…“Dan diharamkan atas orang yang berihram melakukan 10 perkara, yaitu (1) memakai pakaian yang berjahit, (2) menutup kepala bagi laki-laki dan (3) menutup muka bagi wanita.”
“… dan itu semua bagi laki-laki, adapun wanita, maka hukum wajahnya sama dengan hukum kepala bagi laki-laki. Wanita boleh menutupi seluruh badannya dan kepalanya dengan pakaian yang berjahit. D
an juga bagi wanita agar menutupi wajahnya dengan kain atau sobekan kain, dengan syarat kain tersebut tidak menyentuh mukanya. Baik menutupi wajahnya itu karena suatu hajat, seperti kepanasan, kedinginan, atau karena takut terjadi fitnah (syahwat) dan lain-lain ataupun juga tanpa sebab hajat apapun.” Kifayatul Akhyar , Kitab Haji Bab (فصل): ويحرم على المحرم عشرة أشياء): 221-222
Kita tahu bahwa di dalam ihram wanita tidak boleh menutup mukanya. Larangan ini mengindikasikan bahwa menutup wajah telah menjadi kebiasaan dan kewajaran bagi wanita pada masa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Namun demikian para ulama tetap membolehkan wanita menutup wajahnya sebagaimana tertulis di dalam kitab Kifayatul Akhyar ini. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah رَضِىَ اللَّه عَنْهَا yang tertulis di dalam Musnad Ahmad 6/22894 dan Sunan Abu Dawud Kitab Manasik Bab Wanita Ihram Menutup Wajahnya , berikut ini :
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
“Para pengendara biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Maka jika mereka mendekati kami, di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya kepada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” ( HR. Ahmad 6 / 22894, Sunan Abu Dawud - كتاب المناسك - باب فِي الْمُحْرِمَةِ تُغَطِّي وَجْهَ – no.: 1835)
10. KITAB FIQH FATHUL QARIB
Ditulis oleh al-Imam al-Alaamah as-Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim asy-Syafi’i رحمه الله, seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Fathul Qarib adalah kitab fiqh kecil yang digunakan di hampir seluruh pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Cadar dibahas ketika menjelaskan tentang aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Pasal Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya h.13, yaitu :
و عورة الحرة فى الصلاة ما سوى وجهها و كفيها ظهرا و يطنا الى الكوعين أم عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها عورتها فى الخلوة كالذكر
“Aurat perempuan merdeka di dalam shalat, yaitu sesuatu yang ada selain dari wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian atas ataupun dalamnya sampai kedua pergelangannya. Adapun auratnya perempuan yang merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya dan di tempat sunyi auratnya sama dengan laki-laki.”
b. Pada Kitab Shalat Pasal Perkara-Perkara yang Berbeda di Dalam Shalat antara Laki-Laki dan Perempuan h.15
(وجميع بدن) المرأة ( الحرة عورة الا وجهها و كفيها) وهذه عورتها فى الصلاة . أم خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها.
“(Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan). Ini adalah aurat perempuan di dalam shalat. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat ialah seluruh badannya.”
11. KITAB FIQH HASYIAH AL-BAJURI ‘ALA FATHUL QARIB Jilid 2 Bab Nikah
Ditulis oleh Imam Ibrahim al-Bajuri رحمه الله, :
(قَوْلُهُ إِلىَ أَجْنَـبِّيَةِ) أَي إِلىَ شَيْءٍ مِنْ اِمْرَأَةٍ أَجْنَـبِّيَّةٍ أَي غَيْرِ مَحْرَمَةٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفََّّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفٍ فِتْنَةٍ عَلىَ الصَّحِيْحِ كَمَا فِيْ الْمِنْحَاجِ وَغَيْرِهِ إِلىَ أَنْ قَالَ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى " وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا" وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اْلأَوَّلُ. وَلاَ بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الْـثَانِيْ لاَسِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ كَثُرَ فِيْهِ خُوْرُجُ النِّسَاءِ فِيْ الطُّرُقِ وَاْلأَسْوَاقِ وَشَمِلَ ذَلِكَ أَيْضًا شَعْرَهَا وَظَفْرَهَا.
(PENDAPAT PERTAMA) (Perkataannya atas yang bukan mahram / asing) yakni, pada segala sesuatu pada diri wanita yang bukan mahramnya walaupun budak termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, maka haram melihat semua itu walaupun tidak disertai syahwat ataupun kekhawatiran timbulnya adanya fitnah sesuai pendapat yang sahih sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya.
PENDAPAT LAIN (KEDUA) menyatakan atau dikatakan (qila) tidak haram sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya” (QS.An-Nuur : 31).
CATATAN : * Istilah “qila” ( = dikatakan) dinyatakan dengan bentuk kalimat pasif biasa digunakan oleh para ulama ahli hadits untuk menunjukkan bahwa riwayat dan pendapat itu lemah.
(PENDAPAT PERTAMA (yang mengharamkan) lebih sahih, dan tidak perlu mengikuti pendapat kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman ini juga mencakup rambut dan kuku.
Apa yang tertulis pada kitab ini juga dijadikan dasar hukum cadar pada Muktamar NU ke VIII tahun 1933 di Jakarta.
12. Keputusan Muktamar VIII Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta dalam Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang Hukum Keluarnya Wanita Dengan Terbuka Wajah Dan Kedua Tangannya :
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi - penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.
Sebenarnya di dalam kitab-kitab yang tersebut di atas pun bila ditelisik lebih dalam akan didapati lagi pembahasan cadar di dalam pasal-pasalnya. Demikian pula di ratusan kitab selainnya, seperti kitab Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi, Shahih Bukhari, Fathul Bari, Bulughul Maram, Nailul Authar, dan sebagainya. Tapi pastilah akan berlembar-lembar bila seluruhnya harus ditulis di sini.
Dari uraian kitab-kitab di atas kita tahu bahwa tidak ada satupun ulama yang mencela, menuduh ataupun menganggap bahwa cadar dan pemakainya sebagai aliran sempalan atau kelompok sesat, justru yang ada adalah sebaliknya : cadar telah dicontohkan istri- istri Nabi dan para wanita muslimah رَضِيَ اللَّه عَنْهُنَّ di zaman Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Para ulama kita, termasuk madzhab Syafi’i, telah menetapkan hukum cadar dari wajib hingga mandub (dianjurkan) walaupun di dalam berihram.
Maka adalah kewajiban kita sebagai seorang Muslim untuk memberikan pengertian yang benar kepada umat tentang cadar ini. Terlebih lagi bagi ormas Islam, lembaga dakwah dan pendidikan Islam yang memiliki jaringan massa dan sarana memadai tentunya akan lebih efektif di dalam mendakwahkan dan menjelaskan syariat Islam ini sehingga umat Islam menjadi bangga dengan agamanya dan syariat-syariatnya. Bukan justru malah ikut serta menghambat dan melarang pengamalan syariat Islam ini atau mengaburkan norma-norma dan ajaran Islam yang sesungguhnya dari umat ini.
Adalah kalimat yang bijak dari Dr. Yusuf Al-Qaradhawi حفظه الله saat mengomentari tulisan Ahmad Bahauddin di koran al-Ahram:
“Bahkan seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara' * dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat, dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka siapakah yang akan melarang dia mengamalkan pendapat yang lebih hati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum dan khusus?
Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang menegurnya? Kemudian mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan serta caci - maki terhadap wanita-wanita bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?“ ( Lihat penjelasan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid II, Pasal Apakah Memakai Cadar Itu Bid’ah? , Gema Insani Press, Depok)
*CATATAN : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Wara’ adalah menahan diri dari sesuatu yang mungkin saja ada mudharatnya. Termasuk segala yang haram atau syubhat. Karena, sesungguhnya hal tersebut bisa jadi ada mudharatnya. Sesungguhnya orang yang meninggalkan syubhat sungguh lebih selamat diri dan agamanya, sedangkan orang yang memilih syubhat bisa saja dia terjerumus pada yang haram. Misalnya, seorang gembala yang menggembalakan ternaknya di tepi ladang orang lain, bisa jadi gembalaannya akan memakan ladang orang tersebut.”
Berkata Ibnul Qoyyim رحمه الله dalam kitab Fawa’id, “Sesungguhnya zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat untuk urusan akhirat, sedangkan wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan akan bermudharat untuk urusan akhirat.” (Dinukil dari Rihlatul Ulama fi Tholabul Ilmi , Abu Anas Majid Al-Bankani).
Oleh karena itu jika telah diketahui kedudukan cadar di dalam Islam namun ternyata masih ada orang yang bersikap sinis, cemas, mencela, menuduh aliran sesat, identitas khusus kelompok tertentu atau bahkan membuat-buat peraturan untuk melarang, menyusahkan atau mengintimidasi wanita muslimah yang berkemauan keras mengamalkan cadar ini maka ketahuilah bahwa bisa jadi orang tersebut hatinya kotor, picik, sempit dan dengki terhadap Islam. Allah سبحانه و تعالى berfirman, artinya:
“di hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta” (QS. Al-Baqarah : 10)
29. Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman.
30. dan apabila orang-orang yang beriman berlalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya.
31. dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira.
32. dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat",
33. Padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin.
34. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir,
35. mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang.
36. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (QS. Al-Muthaffifiin : 29-36)
Maka dari itu hendaklah masing-masing dari kita berhati-hati di dalam bertindak dan bersikap sehingga tidak melakukan pelarangan, tuduhan atau celaan tanpa ilmu. Karena bisa jadi yang kita cela, tuduh dan larang itu adalah ajaran agama kita sendiri yang telah disyari’atkan oleh Allah سبحانه و تعالى dan RasulNya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Allah سبحانه و تعالى berfirman, artinya:
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nuur : 63)
Ingatlah, Allah سبحانه و تعالى senantiasa akan meminta pertanggungjawaban atas pendengaran, penglihatan dan hati kita :
“dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra” : 36)
Semoga kita diberi petunjuk, tambahan ilmu dan kekuatan oleh Allah سبحانه و تعالى di dalam mengamalkan agama yang mulia ini sehingga senantiasa tegar di atas jalanNya dan tidak takut atau gentar terhadap celaan orang yang suka mencela. Semoga Allah سبحانه و تعالى mengokohkan persatuan kaum muslimin sehingga tidak tercerai berai. Amin.
و الحمد لله رب العالمين . و صلى الله على على نبينا محمد وعلى آله و صحبه أجمعين
- MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA Pertanyaan : Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya) Jawaban : Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi - penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH. LIHAT REFERENSI : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.